Pengemudi Xpander Sebabkan Pejalan Kaki Tewas di Jalan Karet Pekanbaru Jadi Tersangka

Pengemudi Xpander Sebabkan Pejalan Kaki Tewas di Jalan Karet Pekanbaru Jadi Tersangka
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Pihak kepolisian menetapkan pengemudi mobil Mitsubishi Xpander sebagai tersangka terkait tabrakan beruntun di jalan Karet Pekanbaru, yang menyebabkan pejalan kaki meninggal dunia. 

Pengemudi sendiri bernama Randi Mahesa (28), sedangkan 3 orang meninggal akibat ditabrak pelaku.

Penetapan status  tersangka terhadap Randi Mahesa dibenarkan Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung. 

"Sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditahan orangnya," kata Alvin, Senin (5/2/2024).

Tersangka dijerat Pasal 30 ayat 4,3,2,1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Namun saat ini pihak kepolisian masih mencari tahu penyebab dari kecelakaan tersebut.

Terkait adanya kecurigaan Randi Mahesa dalam keadaan mabuk pengaruh narkoba, berdasarkan hasil tes urine tersangka negatif dan dinyatakan tidak dalam kondisi mabuk.

"Hasil pemeriksaan urine untuk narkoba negatif, begitu juga alkohol, dia tidak mabuk. Tetapi ada riwayat sakit, ini masih perlu diperiksa lebih lanjut," bebernya.

Penyebab kecelakaan diungkapkan Alvin, yakni akibat kelalaian dari sopir mobil Xpander tersebut.

Dari hasil pemeriksaan pula, ternyata sopir Xpander ini tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). *****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kecelakaan Maut

Index

Berita Lainnya

Index