7 Komisioner KPU Divonis Langgar Etik, Ganjar: Apalagi yang Dibanggakan dari Pemilu Kita?

7 Komisioner KPU Divonis Langgar Etik, Ganjar: Apalagi yang Dibanggakan dari Pemilu Kita?
Ganjar Pranowo/dtc

BEKASI, LIPO - Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik menjadi pelajaran bagi demokrasi.

Ganjar mengaku sudah membaca dan terkejut dengan keputusan DKPP. Namun Ia tak tahu apa hukuman yang diberikan dari putusan tersebut.

"Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini, maka ini mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua," ujar Ganjar, di Kantor Waste4Change, Padurenan, Bekasi, Senin (5/2/2024).

Capres yang diusung Partai Perindo itu kemudian menyinggung pernyataan penutup dalam debat pamungkas capres di Jakarta Convention Center, Minggu (4/2) malam.

Dikatakan Ganjar, demokrasi seharusnya bisa dilaksanakan dengan baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, dan prosesnya berjalan dengan baik.

"Kalau MK-nya juga kena, terus kemudian KPU-nya kena etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat di proses pemilu ini?" kata Ganjar.

Ganjar menyebut wajar ketika akademisi hingga ilmuwan keluar dari kampus untuk menyatakan keprihatinannya terhadap demokrasi. Termasuk juga ketika tokoh agama, tokoh masyarakat, civil society juga bicara soal itu.

"Ini alert untuk demokrasi kita. Hati-hati ya peluit sudah ditiupkan oleh rakyat kita, kalau kita tidak bisa memperbaiki hari ini maka selebihnya kepercayaan itu akan hilang, maka udah saya sampaikan cukup keras dalam closing statement saya kemarin," tutup Ganjar.

Sebagai informasi, DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).(*3)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Ganjar Pranowo

Index

Berita Lainnya

Index