JAKARTA, LIPO - Masa pemilihan presiden baru Indonesia akan berlangsung tiga hari lagi, tepatnya pada 14 Februari 2024. Masyarakat akan memiliki pemimpin baru pengganti Presiden Joko Widodo yang telah habis masa jabatannya setelah dua periode memimpin Indonesia.
Masa jabatan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah lengser, Presiden Jokowi akan tetap menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya, seperti pejabat tinggi dan negara lainnya. Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978.
Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp 30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp 5,04 juta per bulan. Gaji PNS sendiri telah dinaikkan Jokowi sebesar 8%, pada akhir masa pemerintahannya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Selain itu, Jokowi pun telah mengumumkan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri yang naik sebesar 12%. Gaji pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Adapun pensiun PNS golongan I dimulai dari Rp 1.560.800-Rp 2.014.900 hingga Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900. Gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN, selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara melalui program pensiunnya.
Namun, angka tersebut rupanya masih belum seberapa dibanding uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR.
Presiden pun berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.
Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Selain itu, presiden akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.
Meski demikian, presiden dan wakil presiden hanya akan menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, walaupun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.(*3)