Dipicu Dendam, Penjaga Pasar Nekat Bakar Kios di Ujung Batu Rohul

Dipicu Dendam, Penjaga Pasar Nekat Bakar Kios di Ujung Batu Rohul
Polres Rohul Saat Olah TKP di Pasar Baru/F: ist

ROHUL, LIPO - Unit Reskrim Polres Rokan Hulu, mengamankan terduga pelaku yang menjadi dalang  pembakaran kios, pada Selasa (20/02/24), sekitar pukul 08.30 wib. 

Saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian, pelaku yang diketahui berinisial YO Als Kikuk (40) mengakui perbuatannya, yang menyebabkan 17 kios di Pasar Baru Jl.Pasar Baru  Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu, Rohul,  hangus terbakar. 

Kapolsek Ujung Batu, AKP Sohermansyah, S.H., melalui Humas, menyebutkan, setelah terjadinya kebakaran, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Batu, pada Selasa tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 08.30 wib Penyidik melakukan penangkapan terhadap YO Als Kikuk di rumah milik di Pasar Baru Ujung Batu,” jelas Humas, Rabu (21/02/24) 

Dijelaskan Humas, berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum kebakaran tersebut, Ia berangkat dari rumahnya menuju ke pasar  melakukan pencurian di kios milik korban INAP, 

Sesampainya di Kios tersebut tersangka yang juga penjaga pasar tersebut memanjat loteng kios, lalu masuk kedalam kios milik INAP, dan kemudian melakukan pencurian beberapa slop rokok didalam Kios tersebut.

Setelah selesai mengambil rokok di dalam Kios, selanjutnya tersangka keluar dari kios dengan cara memanjat loteng dan setelah berada di luar kios milik INAP, kemudian tersangka YO yang awalnya sudah sakit hati dengan INAP, mencari sisa potongan tali plastik di depan kios lalu meletakkan sisa tali plastik tersebut ke tumpukan kayu yang sudah lapuk, tepat nya dibawah meja yang berada di depan pintu kios. 

“Lalu tersangka YO dengan sengaja membakar potongan tali plastik tersebut di dekat kayu yang sudah lapuk, setelah api menyala dan membakar potongan tali plastik dan kayu lapuk di depan Kios tersebut  Tersangka YO pergi meninggalkan kios sambil membawa barang berupa rokok yang di curi di dalam kios sebelum nya,” beber Humas Polres Rohul. 

Peristiwa pembakaran tersebut mengakibatkan 17 bangunan kios permanen di Pasar Baru Ujung Batu hangus terbakar dan kerugian materil ditaksir lebih kurang 7 Miliar Rupiah.

Terhadap tersangka YO disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dan dilakukan penahanan oleh Penyidik Polsek Ujung Batu selama 20 hari kedepan di rutan Polsek Ujung Batu.

Sementara, barang bukti yang diamankan yaitu, 1 Buah Mancis Warna Kuning, 1 Helai Tali Plastik Warna Biru, 1 Helai Baju Kaos Warna Abu Abu yang bertuliskan Kic Angel, dan 1 Helai Celana Panjang Warna Abu Abu.

“Terkait motif, pelaku karena dendam,” jelas Humas. 

Sebelumnya, warga di sekitar lokasi pasar dikejutkan kemunculan api yang melalap sejumlah kios pada Senin 19 Februari 2024, sekira pukul 03.00 wib. Akibat kebakaran itu, 17 kios hangus dilalap si jago merah. 

Belum diketahui berapa kerugian yang ditimbulkan oleh peristiwa kebakaran tersebut. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kebakaran

Index

Berita Lainnya

Index