Kejari Jayawijaya Jebloskan Terpidana Kasus Korupsi Kabel Jaringan Listrik Henry Kusnohardjo ke Tahanan

Kejari Jayawijaya Jebloskan Terpidana Kasus Korupsi Kabel Jaringan Listrik Henry Kusnohardjo ke Tahanan

JAKARTA, LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya telah eksekusi Terpidana Henry Kusnohardjo ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Kamis (22/02/24). 

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 5834 K/Pid.Sus/ 2023 tanggal 22 November 2023 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor: PRINT-01/R.1.16/Fu.1/02.2024 tanggal 15 Februari 2024.

Adapun Terpidana Henry Kusnohardjo terbukti melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jaringan listrik Saluran Kabel Tanah Menengah (SKTM) untuk Zona I Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2016. 

Saat melakukan eksekusi, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jayawijaya didampingi Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Sedangkan terpidana Henry Kusnohardjo didampingi Tim Penasehat Hukum. 

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 19.727.251.975,” jelas Kapuspenkum, Ketut Sumedana, dalam keterangannya dikutip liputanoke.com, Jumat (23/02/24). 

Dijelaskan Ketut, awalnya, Terpidana Henry Kusnohardjo diputus bebas oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura, kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya melakukan Upaya Hukum Kasasi atas putusan tersebut. 

Lalu, Majelis Hakim Mahkamah Agung RI mengabulkan Permohonan Kasasi Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya tersebut dan Membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap tanggal 30 Maret 2023 tersebut.

Adapun Putusan Kasasi dimaksud antara lain sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa Henry Kusnohardjo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara-bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
  2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 8 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000  subsidair 6 bulan kurungan.
  3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp19.727.251.975 subsidair 2 tahun penjara.
  4. Barang bukti berupa surat dan dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara dan barang bukti berupa kabel dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.
  5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.

“Terpidana Henry Kusnohardjo sementara ini sedang menjalani proses persidangan dalam perkara lain yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tutup Ketut. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index