Tangkapan Besar Polres Pelalawan Riau, Amankan 5 Pelaku dan 5 Kg Sabu

Tangkapan Besar Polres Pelalawan Riau, Amankan 5 Pelaku dan 5 Kg Sabu

PEKANBARU, LIPO - Polres Pelalawan melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan berhasil menggagalkan peredaran narkoba 5 Kg sabu dan 3.250 pil Happy Five (H5).

Bila dilihat dari jumlah Narkoba yang kini menjadi barang bukti tersebut, penangkapan ini tergolong besar dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Pelalawan, AKPB Suwinto, yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Ferlanda Oktara dan Kasubag Humas AKP Edy Herianto, pada pengungkapan kali ini pihaknya berhasil menangkap 5 pelaku dan 1 masih DPO. Yaitu Kelima tersangka antara lain, HB, MA, HGS, MT dan MM. Satu lagi inisial KH ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penangkapan ini dilakukan di lokasi yang berbeda dari 5 pelaku,” terang AKBP Suwinto. 

Dipaparkan AKBP Suwinto,  peredaran Narkoba bermula ketika penangkapan tersangka HB dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Ferlanda, Senin (5/2/2024) sekira pukul 05:00 WIB di Jalan Bhakti Praja Pangkalan Kerinci.

Saat penangkapan dan penggeledahan terhadap HB berhasil diamankan satu paket sabu. 

“Hasil introgasi bahwa barang haram itu didapat dari tersangka MA dan HGS,” jalas AKBP Suwinto. 

Selanjutnya, sekira pukul 23:30 WIB jajaran Satres Narkoba berhasil melakukan pengembangan di jalan harapan Raya Kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru dan berhasil mengamankan MA.

“MA digeledah dan berhasil diamankan tiga paket sabu. Ia mengaku mendapatkan barang haram ini dari HGS. Malam itu juga dilakukan pengembangan berhasil menangkap HGS dan ditemukan sejumlah barang bukti,” jelasnya. 

Tidak saja sampai disitu, tim opsnal Satres Narkoba terus melakukan upaya pengembangan dengan cara mengecek obrolan chatting tersangka HGS. Dan kemudian tim opsnal berusaha melakukan pengembangan untuk pemancingan Selasa (6/2/2024).

"Nah sekitar pukul 16.00 WIB, di jalan kelapa gading Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya, berhasil diamankan MT dan MM. Hasil penggeledahan diamankan 4 paket bungkus plastik kemasan Cina dan dua paket bungkus plastik bening berisikan sabu dan 3.250 pil happy five," terang Kapolres.

“Ketika diinterogasi terhadap kedua tersangka MT dan MM, mereka mengakui mendapatkan barang ini dari inisial KH yang kini menjadi DPO,” pungkas Kapolres. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index