KPU Riau Ambil Alih Tugas KPU Kabupaten/Kota, Ini Sebabnya

KPU Riau Ambil Alih Tugas KPU Kabupaten/Kota, Ini Sebabnya
Ilustrasi/rol

PEKANBARU, LIPO - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Noto Susanto, mengatakan, KPU Riau mengambil alih tugas 11 KPU Kabupaten/kota, kecuali Meranti.

Jabatan Komisioner KPU di 11 Kabupaten dan Kota di Riau mengalami kekosongan per 5 Maret 2024 menyusul berakhirnya masa jabatan Komisioner periode 2019-2024.

"Karena jabatan komisioner KPU di kabupaten/kota mengalami kekosongan, sudah berakhir masa jabatannya," katanya, Selasa 5 Maret 2024.

Nugroho mengatakan, pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban Komisioner KPU tersebut berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 302 Tahun 2024.

"KPU RI telah mengeluarkan keputusan Nomor 302 Tahun 2024 tentang pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban KPU 11 kabupaten/kota di Provinsi Riau," katanya.

Nugroho menuturkan, pengambilalihan tugas tersebut dilakukan sampai adanya pelantikan Komisioner yang baru untuk periode 2024-2029. Pihaknya juga masih menunggu pengumuman komisioner terpilih oleh KPU RI.

"Iya sampai saat ini masih belum ada pengumuman, kami masih menunggu KPU RI terkait pengumuman tersebut," ungkapnya.

"Dan KPU Riau tetap melaksanakan  pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi pemilu 2024 yang direncanakan pada 7 maret 2024 di hotel Aryaduta Pekanbaru," tutupnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#KPU Riau

Index

Berita Lainnya

Index