Jualan Sabu, Ibu Anak Digrebek Polisi di Rumah Kontrakan

Jualan Sabu, Ibu Anak Digrebek Polisi di Rumah Kontrakan

SIAK, LIPO - Seorang ibu berinisial SJ (49), dan anaknya inisial K (21),  diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang di rumah kontrakannya, di Jalan Indah Kasih Gg. Utama Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Kamis (14/3/24) pukul 00.30 wib.

Warga Kelurahan Perawang  ini harus berurusan dengan Polisi lantaran diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, SH, MH, menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwasanya sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di tempat tersebut. 

Setelah  tim melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran tersebut, pada Kamis, sekira pukul 00.30 wib,  tim Opsnal mengamankan Pelaku Inisial SJ dan inisial K yang merupakan Ibu dan anak yang berada di kontrakan.

“Saat team melakukan penggeledahan dalam rumah,  ditemukan 1 paket ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna putih bening yang dibuang inisial SJ ke lantai dalam kamar dekat kasur miliknya,” jelas Kompol Arry. 

Selanjutnya, Ia (SJ) mengakui bahwasanya 1 paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang bernama inisial I (DPO) dan inisial K juga mengaku bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari inisial I (DPO) juga. 

Selanjutnya kata Kompol Arry, pelaku inisial SJ  menerangkan dan mengaku bahwasanya ianya telah 4 kali menjual Narkotika jenis sabu-sabu dari inisial I (DPO) sebanyak kurang lebih setengah kantong kepada pembeli (dalam lidik) dengan sistem penjualan dengan pembayaran via transfer dan menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebelum penangkapan.  

Sedangkan pelaku inisial K menerangkan dan mengaku bahwasanya ianya telah 2 kali menjual Narkotika jenis sabu-sabu dari inisial I (DPO) sebanyak kurang lebih paket 80 ribu sampai dengan paket 100 ribu  kepada pembeli (dalam lidik) dengan sistem penjualan dengan pembayaran secara cash/tunai dan menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kurang lebih dua hari yang lalu sebelum penangkapan.

Pelaku menjelaskan juga bahwa inisial I (DPO) adalah pelaku pemilik barang Narkotika yang diperoleh oleh Kedua Pelaku  tersebut adalah pelaku yang sebelumnya diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Siak di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. 

“Dan selanjutnya ke 2 pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tualang guna proses lebih lanjut,” tukas Kompol Arry. 

Terhadap kedua Pelaku di persangkaan dengan Pasal  114 Ayat (1) UU RI   No. 35 Tahun 2009 Atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 Atau Pasal 132 ayat (1) UU RI   No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index