Sempat Menghilang 5 Tahun, Kejati Sumsel Amankan Yeni Verawati Terpidana Kasus Penipuan

Sempat Menghilang 5 Tahun, Kejati Sumsel Amankan Yeni Verawati Terpidana Kasus Penipuan

SUMSEL, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan DPO terpidana Yeni Verawati Binti Zakarni asal Kejaksaan Negeri Sijunjung Sumatera Barat (Sumbar). 

Yeni diamankan pada Rabu 20 Maret 2024, sekira pukul 18.50 Wib, di rumahnya, di Talang Nanas Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menjelaskan, Bahwa Yeni Verawati Binti Zakarni merupakan terpidana perkara Penipuan yang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 855/K.PID.SUS/2018 tanggal 18 Oktober 2018.

“Dia (Yeni) dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan penjara dan sudah dimasukkan dalam DPO kurang lebih selama 5 tahun,” jelas Vanny, Kamis (21/03/24). 

Keberadaan Yeni sebelum ditangkap diketahui di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan. 

“Penangkapan terhadap Yeni merupakan  permintaan Kejati Sumbar,” jelasnya. 

Terkait kronologi penangkapan terpidana, Yeni, disebutkan Vanny, setelah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut, kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana tepat di rumahnya yaitu di belakang Masjid Talang Nanas Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, yang mana pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan. 

“Selanjutnya Terpidana Yeni Verawati Binti Zakarni setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilakukan proses selanjutnya,” tutup Vanny. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penipuan

Index

Berita Lainnya

Index