Bawaslu Siak Imbau Pemilih Tidak Membawa Ponsel ke Bilik Suara

Bawaslu Siak Imbau Pemilih Tidak Membawa Ponsel ke Bilik Suara
Ketua  Bawaslu Siak, Zulfadli/F: Dok.Bawaslu Siak

SIAK, LIPO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak, mengingatkan pemilih untuk tidak membawa perangkat seluler ketika masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal itu disampaikan Ketua  Bawaslu Siak, Zulfadli, pada Senin (12/02/2024).

Zulfadli mengatakan, hal itu untuk mencegah potensi transaksi jual beli suara ataupun money politik dalam Pemilu 2024. Bawaslu tidak ingin situasi itu dimanfaatkan untuk kecurangan Pemilu.

"Larangan membawa handphone ke bilik suara di TPS ini menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu. Ini bagian dari upaya Bawaslu untuk mencegah terjadinya politik uang," tegas Zulfadli. 

Dijelaskannya, pemilih tidak dibenarkan untuk memotret aktivitasnya di bilik suara. Apalagi memotret surat suara yang telah dicoblos pemilih. Larangan itu tegas di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Nomor 25 Tahun 2023, Pasal 25 Ayat 1 (e) yaitu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Selanjutnya, Pasal 28 ayat 2 berbunyi, pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya pada bilik suara.

"Kita tidak ingin ada transaksi suara dengan modus pemotretan ini. Makanya kita wanti-wanti, handphone jangan dibawa ke bilik suara, mesti ditaruh di tempat yang disediakan khusus, sebelum pemilih masuk bilik suara," jelasnya.

Ia menyebutkan, harus ada petugas KPPS yang bertanggung jawab memastikan handphone pemilih tidak masuk saat di bilik suara.

Ia menyebutkan, harus ada petugas KPPS yang bertanggung jawab memastikan handphone pemilih tidak masuk saat di bilik suara.

"Kita usulkan agar petugas KPPS yang terdekat dengan bilik suara bisa dititipkan handphone pemilih selama dalam bilik suara. Sehingga bisa diantisipasi adanya memotret saat di bilik suara," katanya.

Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan KPU agar para KPPS peduli terhadap larangan membawa handphone ini.

"Kita akan koordinasikan dengan KPU dan membuat imbauan juga, agar larangan membawa handphone ini menjadi perhatian khusus. Karena memang ada aturan larangannya di Peraturan KPU," katanya.

Bawaslu minta KPU menguatkan lagi larangan ini dengan menyampaikan langsung kepada KPPS. 

"Dalam bimbingan teknis atau bimtek kepada KPPS, materi terkait larangan membawa handphone ini juga harus diingatkan lagi," tutupnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Bawaslu Siak

Index

Berita Lainnya

Index