PPID Bawaslu Siak Serahkan Laporan PPID 2023 ke Komisi Informasi Provinsi Riau

PPID Bawaslu Siak Serahkan Laporan PPID 2023 ke Komisi Informasi Provinsi Riau

PEKANBARU, LIPO - Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah sebagai bentuk transparansi dan optimalisasi dalam hal pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik itu sendiri.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Provinsi Riau beserta Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau termasuk Bawaslu Kabupaten Siak melaksanakan amanat tersebut dalam bentuk penyampaian laporan tahunan yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Riau, Bapak Nanang Wartono, Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Data Informasi, Ibu Dona Donora, serta PPID dan Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau kepada Komisi Informasi Provinsi Riau, Kamis (21/3/2024). 

Penyampaian laporan disambut oleh Bapak Zufri Irwan dan Bapak Tatang Yudiansyah selaku Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau. Penyampaian laporan diawali salam pembuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Riau, Bapak Nanang Wartono. Nanang Wartono menyebutkan bahwa penyampaian laporan ini merupakan kegiatan yang setiap tahun selalu dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan informasi di Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau. 

"Penyampaian laporan ini sebagai bentuk hasil dari pelayanan informasi di lembaga Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota," ujar Nanang.

Sambutan dilanjutkan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Bapak Zufri Irwan. Zufri menyampaikan terkait pelayanan informasi dan keterbukaan informasi publik di suatu lembaga pemerintahan yang nantinya akan dilakukan monitoring dan evaluasi dalam bentuk Self Assessment Question (SAQ) setiap tahun. 

“Sebenarnya monev itu, nantinya ada tim monev yang akan turun. Secara umum, desk layanan PPID tersebut harus memenuhi standar sebagaimana yang telah diatur oleh Bawaslu yang mengacu pada Perki, kedua yaitu SDM, dan ketiga yaitu DIP. Dengan terpenuhinya tiga unsur tersebut, masyarakat dapat dengan mudah dan nyaman untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan,” ujar Zufri.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan laporan informasi publik oleh Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau kepada Komisi Informasi Provinsi Riau. Setelah itu, dilanjutkan dengan foto bersama.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Bawaslu Siak

Index

Berita Lainnya

Index