Terkait Adanya Kesalahan Input pada Sirekap, Begini Penjelasan Bawaslu Siak

Terkait Adanya Kesalahan Input pada Sirekap, Begini Penjelasan Bawaslu Siak
Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha Triyan Putra/F: Dok. Bawaslu Siak

SIAK, LIPO - Terkait adanya  kesalahan input dan penghitungan suara di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam rekapitulasi suara oleh KPU, dan menjadi pembicaraan di tengah-tengah masyarakat, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha Triyan Putra, menyatakan hal itu akibat kekeliruan pembacaan oleh sistem.

Zulfadli menegaskan, data yang tercatat dalam Sirekap tidak menentukan hasil akhir pemilihan pilpres dan legislatif.

“Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), adalah manual rekapitulasi," kata Zulfadli, pada Jumat 15 Maret 2024.

Zulfadli menambahkan, proses penghitungan suara yang sesungguhnya dan yang menentukan hasil pemilu dilakukan secara manual dan berjenjang, mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga ke tingkat nasional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dia berharap Sirekap, sebagai alat bantu, tidak menjadi sumber permasalahan, meskipun telah ditemukan beberapa masalah yang kini sedang dalam proses pengkajian

“Jadi, (penentunya) bukan Sirekap. Sirekap alat bantu. Semoga alat bantu ini tak menjadi permasalahan, sudah kita temukan (permasalah) tapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap," imbuhnya.

Untuk diketahui, rekapitulasi KPU kota Pekanbaru telah berakhir tanggal 1 Maret  2024. Dalam proses penghitungan itu banyak terjadi perselisihan dan perbedaan data antara hasil hitungan KPU dengan peserta pemilu. Diantara disitus sirekap KPU.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Bawaslu Siak

Index

Berita Lainnya

Index