Kejati Riau Kembali Usut Kasus Dugaan Tipikor di UIN Suska

Kejati Riau Kembali Usut Kasus Dugaan Tipikor di UIN Suska
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Kasus dugaan Tipikor di tubuh Perguruan Tinggi, UIN Suska Riau, kembali diusut Kejaksaan Tinggi (Riau). 

Kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan negara, dilaporkan oleh Forum Dosen UIN Suska Riau pada 2022 lalu, dengan terlapor Rektor UIN Suska Riau yang saat ini menjabat, Prof.Dr.Hairunas Rajab.

Dalam laporan yang disampaikan pelapor, kasus tersebut diduga merugikan negara lebih dari  Rp.15.706.129.483, yang terdiri dari kegiatan belanja remunerasi, pengadaan internet, belanja pemeliharaan dan barang milik negara serta dugaan belanja fiktif.

Pada hari ini, Rabu (27/3/2024) ada dua orang yang diperiksa dari pegawai atau tenaga kependidikan (Tendik) yakni Salsabila dan M Kaairi. Keduanya sebelumnya pernah menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) UIN Suska Riau.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto membenarkan terkait ada dua orang yang diperiksa mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Ada beberapa orang yg dimintai keterangan terkait dugaan tipikor terkait pemotongan remonerasi dan tidak dibayarkan tunjungan profesi dosen UIN Suska Tahun 2021 sampai dengan 2022," kata Bambang, Kamis (28/3/2024).

Lanjutnya, Kejati Riau hingga saat ini terus mengumpulkan keterangan dan mencari data terkait yang dilaporkan pihak Forum Dosen UIN Suska Riau. Kasus ini ditangani oleh Pidana Khusus Kejati Riau.

Ini masih dalam tahap penyelidikan yakni puldata dan pulbaket, untuk perkembangan selanjutnya, kita tunggu saja hasil penyelidikan dari tim penyelidik Pidsus Kejati Riau," tegasnya.

Sementara itu, pihak pelapor Ketua Forum Dosen UIN Suska Riau, Dr Irwandra menegaskan pihaknya melaporkan pihak kampus, yakni Prof Dr Hairunas Rajab selaku rektor UIN Suska Riau atas dugaan tindak pidana korupsi dengan perkiraan kerugian negara lebih dari Rp15,7 miliar. 

"Kerugian negara itu terdiri dari dugaan korupsi belanja remunerasi, pengadaan internet, belanja pemeliharaan dan barang milik negara. Laporan ini dipicu dari kebijakan Rektor UIN Suska Riau memotong remunerasi sekira 1.190 orang pegawai UIN Suska Riau pada bulan Oktober 2021 tanpa penjelasan resmi," kata Irwandra.

Pemotongan ini menyebabkan gelombang demo dari para dosen bersama-sama pengurus Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) UIN Suska Riau. 

"Kita menduga sebagai balasan atas aksi demonstrasi tersebut rektor tidak membayarkan remunerasi beberapa orang dosen yang terlibat aksi protes hingga saat ini, bahkan salah seorang di antaranya telah meninggal dunia," ujarnya.

Rektor UIN Suska Riau juga menyegel kantor Institute for Southeast Asian Islamic Studies (ISAIS) UIN Suska Riau pada tanggal 14 November 2022 hingga saat ini. 

"Kantor ini disegel karena dianggap sebagai tempat sering berkumpulnya para dosen yang mengadakan aksi demonstrasi. Tidak cukup sampai di situ, Rektor juga memindahkan 2 orang dosen ke PTKIS tanpa melalui prosedur yang sah," pungkasnya.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index