Oplos Gula Kristal, Direktur PT SMIP Dijemput ke Pekanbaru Akhirnya Jadi Tersangka Kejagung

Oplos Gula Kristal, Direktur PT SMIP Dijemput ke Pekanbaru Akhirnya Jadi Tersangka Kejagung
RD, Direktur PT SMIP/F: ist

JAKARTA, LIPO - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kembali menetapkan 1 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.

Adalah RD selaku Direktur PT SMIP, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/03/24) oleh penyidik, dimana ia sebelumnya mangkir dari panggilan. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RD dan YD dilakukan pemeriksaan secara intensif sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Agung. Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai Tersangka.

“Sebelumnya pada Kamis 28 Maret 2024, Tim Penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru dalam rangka menjemput Tersangka RD yang mangkir beberapa kali dari panggilan Tim Penyidik untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (30/03/24). 

Adapun posisi kasus yang berkaitan dengan Tersangka RD dijelaskan Ketut yaitu, Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri. 

“Perbuatan Tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” kata Ketut. 

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selanjutnya, ersangka RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan. 

“Ditahan terhitung tanggal 29 Maret 2024 sampai dengan 17 April 2024,” tukas Ketut. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index