Tangkapan Kakap, Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar Barang Bukti 5 Kg Sabu

Tangkapan Kakap, Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar Barang Bukti 5 Kg Sabu

DUMAI, LIPO - Satresnarkoba Polres Dumai berhasil ringkus dua pengedar narkoba masing-masing berinisial ZF (46) dan MIY 27). 

Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti 5 kilogram sabu dari kedua pelaku. 

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut sebagai bukti jajarannya tetap menyatakan perang terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.

“Dua pelaku yang diduga bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu tersebut adalah ZF warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dan MIY warga Desa Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir,” kata Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, Ahad (31/03/2024).

Lanjutnya,  5 kilogram sabu tersebut dibungkus dalam kemasan plastik warna hijau bertuliskan huruf cina dan tulisan yushan, 1 buah kotak kardus mie instan goreng, 1 buah tas ransel kain warna hitam, 1 helai plastik berwarna kuning, 1 helai plastik berwarna hitam, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.

Ia menceritakan, pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Maret 2024. 

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga ada seorang warga Kabupaten Rokan Hilir yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di sekitaran Kota Dumai khususnya Pelabuhan TPI Purnama Dumai.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ZF yang sedang dibonceng oleh seorang rekannya berinisial MIY di Jalan Wan Amir menuju Pelabuhan TPI Purnama, Sabtu (30/3/2024) malam sekira pukul 23.00 WIB,” ungkapnya.

Saat ini keduanya beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index