Dishub Kota Pekanbaru Batasi Operasional Truk Barang, Ini Pertimbangannya

Dishub Kota Pekanbaru Batasi Operasional Truk Barang, Ini Pertimbangannya
Ilustrasi Truk Angkutan Barang/F: int

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Riau tentang pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik. 

Mulai Jumat (5/4/2024) pada pukul 09.00 WIB, operasional truk angkutan barang dibatasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penumpukan kendaraan selama arus mudik.

Kebijakan ini juga selaras dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korp Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga yang menyebutkan seiring peningkatan arus lalu lintas selama arus mudik tentu ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

"Kita mengingatkan kepada pemilik dan pengendara angkutan barang, agar tidak beraktivitas selama momen lebaran," terang Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas.

Dirinya menjelaskan bahwa pembatasan operasional truk angkutan barang ini meliputi kendaraan barang dengan jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ton. Ia menyebut bahwa truk barang yang dibatasi mengangkut bahan galian, bahan tambang, bahan industri, bahan bangunan hingga truk pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Sejumlah truk angkutan barang yang tetap bisa beroperasi selama momen Idul Fitri. Truk itu di antaranya mengangkut Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), hantaran uang dan keperluan penanganan bencana alam. 

Angkutan batang yang mengangkut bahan pokok juga diperbolehkan beroperasi selama lebaran. Begitu juga dengan truk pengangkutan hewan, pupu, pakan ternak dan barang antaran pos.

"Jadi tidak semua angkutan barang dilarang, untuk truk pengangkut bahan pokok diperbolehkan melintas," ulasnya.

Truk angkutan barang untuk sementara tidak bisa beroperasi di Kota Pekanbaru selama momen Idul Fitri 1445 H. Penerapan pembatasan operasional ini berjalan hingga 1 April 2024 pada pukul 08.00 WIB. *****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Truk

Index

Berita Lainnya

Index