Kompak Jualan Sabu, Pasutri Kena Ciduk Polres Siak

Kompak Jualan Sabu, Pasutri Kena Ciduk Polres Siak

SIAK, LIPO - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak, Polda Riau, menangkap pasangan suami istri  (pasutri) karena tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu, di Dusun Tudung Sari RT 01 RW 04 Desa Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau, Rabu  (17/04/2024). 

AR als  R  (35), dan CT  (32), diamankan dengan barang bukti 52 paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor 12,14 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi  masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat ,  langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza. 

Dijelaskan AKP Riza Effyandi lebih lanjut, pada Rabu  17 April 2024 sekira pukul 21.00 Wib, informasi dari masyarakat di sana sering dijadikan transaksi barang haram yang diduga narkoba jenis shabu shabu. Setelah informasi tersebut diselidiki, petugas berhasil mengamankan.

Setelah dilakukan  penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 1  paket Narkotika diduga jenis Shabu Shabu yang dibungkus dalam sebuah kotak rokok merek sampoerna di  kantong celana yang bersangkutan. 

Saat dilakukan interogasi AR Als R mengakui barang haram itu  adalah miliknya. 

Setelah dilakukan pengembangan dari pengakuan AR Als R ditemukan 51 paket Narkotika diduga jenis Shabu Shabu disimpan oleh CT  dikamar  rumahnya.

CT membenarkan 51 paket Narkotika diduga Shabu Shabu adalah milik AR Als R sebagai suaminya diberikan kepada CT untuk disimpan. Baik AR Als R dan CT mengakui barang tersebut   diperoleh dari Y (DPO) .

“Kemudian pasutri dan barang bukti dibawa ke Polres guna Pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Riza. 

Diterangkan juga, personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti, 1  pack plastik klip bening, 1 bungkus kotak rokok merek sampoerna, 1 unit timbangan warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Yamaha RX King nomor Polisi BK 3872 VZ, dan 1 unit HP OPPO warna biru muda, serta beberapa barang bukti lainnya yang diduga terkait  dengan tindak pidana tersebut. 

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index