Fantastis! Perputaran Judi Online RI Tembus Rp327 T di 2023, Menkominfo Sebut Sudah Meresahkan

Fantastis! Perputaran Judi Online RI Tembus Rp327 T di 2023, Menkominfo Sebut Sudah Meresahkan
Ilustrasi/int

JAKARTA, LIPO - Perputaran uang dalam praktik judi online di Indonesia menembus angka Rp 327 triliun. Hal itu terungkap dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie mengatakan maraknya pemain judi online di masyarakat sudah mulai meresahkan. Dia pun mengungkapkan perputaran uangnya mencapai Rp 327 triliun sepanjang 2023.

"Yang dirugikan itu rakyat kecil. Tahun ini saja saya sampaikan di awal rapat 4 orang bunuh diri akibat judi online. Negara harus serius lah. Kita lihat seminggu lagi akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu kita tangkap bandarnya," katanya, dikutip Sabtu (20/4/2024).

Kondisi itu pun mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk satuan tugas khusus atau task force guna memberantas judi online. Melihat praktik ilegal ini masih mewabah di masyarakat.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Terbatas mengenai Judi Online di Istana Kepresidenan, Rabu (18/4/2024). Rapat itu dihadiri oleh Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Juga Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar.

"Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," kata Budi.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat ini sudah melakukan pemblokiran 5.000 rekening dari awal tahun hingga Maret kemarin. Namun menurutnya hal itu belum belum cukup untuk melakukan pencegahan aktivitas judi online.

"Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, di lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Sehingga ada yang perlu pendalaman dan penelusuran rekening bank. Termasuk apabila dilakukan pemindahan buku dan lain-lain," jelasnya.

Dengan demikian, perlu dilakukan penyelesaian secara menyeluruh melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

"Lapisan berikutnya ini juga harus diselesaikan sehingga tak ada ruang kosong yang terus terjadi. Bukan berarti sekarang yang dilakukan itu efektif atau tidak tapi setelah itu apalagi? Karena kan persoalan dasarnya kita lihat sendiri belum terselesaikan menyeluruh," pungkasnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Judi Online

Index

Berita Lainnya

Index