Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dana Pensiun Bukit Asam

Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Dana Pensiun Bukit Asam

JAKARTA, LIPO - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan 1 Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 sampai dengan 2018, Selasa (23/04/24). 

Adapun inisial yang terseret dan jadi tersangka dalam kasus ini adalah MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015 sampai dengan 2017.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, S.H., M.H, menjelaskan, dalam kasus inisial MS bersama-sama dengan Tersangka ZH (telah dilakukan penahanan) selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan Penempatan Investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP dan Saham ARTI yang tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam, melainkan investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka AC (telah dilakukan penahanan) selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM), investasi Saham LCGP dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka SAA (telah dilakukan penahanan) selaku perantara (broker), dan investasi Saham ARTI dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka RH (telah dilakukan penahanan) selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy, dimana kesepakatan-kesepakatan menjanjikan akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12% sampai dengan 25 % yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, selain itu Tersangka MS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.

“Bahwa perbuatan Tersangka MS bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan beberapa aturan lainnya,” jelas Syahron. 

Disebutkan Syahron, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta, kerugian keuangan negara sebesar Rp.234.506.677.586. 

Sementara untuk Pasal yang disangkakan untuk Tersangka MS adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 kedepan,” tutup Syahron. *****

 

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index