Diduga Jadi Bandar Sabu, Polsek Kelayang Ringkus Warga Kecamatan Peranap

Diduga Jadi Bandar Sabu, Polsek Kelayang Ringkus Warga Kecamatan Peranap
Terduga Pelaku Narkoba/F: ist

INHU, LIPO - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), melalui Polsek Kelayang, berhasil mengamankan pengedar dan bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Kelayang terhadap HR alias Ijon (38), dinilai cukup besar bila dilihat dari jumlah barang bukti yang diamankan, yaitu dengan berat kotor 33,93 gram.

Pelaku merupakan warga Semelinang Darat, Kecamatan Peranap, ditangkap pada, Jumat 26 April 2024 pukul 04.50 WIB, di sebuah rumah, di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap.

Terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan, pengungkapan berawal dari penangkapan dua orang pengedar sabu-sabu, MF alias Igus (31) warga Desa Semelinang Darat, Kecamatan Peranap dan DP alias Danil (23), warga Desa Sungai Golang, Kecamatan Kelayang, Jumat 26 April 2024, pukul 00.10 WIB.

Dijelaskan Misran, Kamis 25 April 2024, pukul 20.00 WIB, salah seorang personel Polsek Kelayang mendapat informasi maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Desa Sungai Golang. 

“Atas informasinya itu, Kapolsek Kelayang, Iptu Zulmaheri, S.H bersama sejumlah anggota bergerak menuju Desa Sungai Golang,” jelas PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, pada Sabtu 27 April 2024 siang. 

Hanya beberapa menit saja, penyelidikan Kapolsek membuahkan hasil, Jumat 26 April 2024, pukul 00.10 WIB, Kapolsek mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial DP alias Danil. Saat digeledah, ditemukan 5 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor, 1,03 gram.

DP alias Danil mengaku jika sabu itu milik MF alias Igus yang dititipkan pada dia, tim langsung memburu MF alias Igus di tempat persembunyiannya di Desa Semelinang Darat dan sekitar pukul 03.00 WIB, MF alias Igus berhasil diamankan. 

MF alias Igus mengaku jika sabu itu didapatkannya dari seorang laki-laki warga Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap. Tim langsung bergerak menuju Desa Pandan Wangi, sekitar pukul 04.50 WIB, tim menggerebek sebuah rumah yang dihuni oleh pemasok sabu DP alias Danil.

Namun, saat itu laki-laki tersebut tidak ada dirumah, tapi dirumah itu, tim mengamankan seorang laki-laki lain yang berinisial HR alias Ijon. Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu-sabu ukuran besar dan 1 paket ukuran kecil dengan berat kotor 33, 93 gram.

Dirumah itu, tim juga menemukan barang bukti lainnya, seperti uang tunai Rp 5 juta hasil penjualan sabu, handphone milik tersangka yang digunakan untuk bertransaksi, timbangan digital, sepeda motor dan barang lainnya.

"Polsek Kelayang hingga saat ini masih mengembangkan kasus narkoba tersebut, ada tersangka lain yang terus diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kelayang," pungkas Misran. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index