Tahanan Tewas Dianiaya, Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka

Tahanan Tewas Dianiaya, Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka
Ekspos Tersangka Pelaku Penganiayaan Tahanan/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Polda Riau menetapkan 5 orang jadi tersangka karena diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan di Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. 

Hal itu terungkap ketika Polda Riau melakukan  ekspos pada Selasa (30/4/24) di Mapolda Riau. Diketahui alasan 5 pelaku menganiaya korban, Dimas Firnanda (25), karena merasa kesal terhadap korban. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Riau, Kombes Asep, menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, para pelaku kesal karena korban setiap keluar dari kamar mandi, kaki korban selalu basah, sehingga membasahi tempat tidur. 

“Motif pelaku menganiaya korban lantaran sering cekcok dan tidak senang dengan tingkah laku korban semasa di ruang sel. Mereka kesal saat korban keluar dari kamar mandi. Menurut beberapa tersangka, kakinya (korban,red) basah sehingga tempat tidur para tersangka menjadi basah. Lalu terjadilah peristiwa penganiayaan tersebut,” kata Kombes Asep, Selasa (30/4/2024).

Dikatakan Kombes Asep, pada kasus ini  inisial FFS menjadi otak pelaku, empat lainnya yang ikut melakukan penganiayaan adalah AW, FR, IE dan TH.

“Antara korban dan para pelaku satu sel di Polsek Bukit Raya,” jelas Asep.

Saat ini kelima pelaku sudah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, terhadap kasus awalnya.

Dari hasil pendalaman keterangan para tersangka, setelah menganiaya korban hingga tidak berdaya. Para pelaku memindahkan Dimas ke pintu utama sel. 

Kemudian, setelah dilihat oleh petugas jaga, lalu korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Beberapa saat kemudian korban dinyatakan meninggal dunia dan dikebumikan di tanah kelahirannya Sumatera Utara. Korban sendiri diketahui meninggal pada Senin (20/3/2024) lalu. 

“Para pelaku mengaku menganiaya korban menggunakan tangan dan kaki,” ucap Asep.

Asep mengatakan, keterangan para tersangka dikuatkan hasil kesimpulan visum et repertum (visum luar) pertama kali saat dibawa ke rumah sakit, ditemukan bengkak pada pipi kiri, kemudian lecet pada bibir bawah, lecet pada telinga, siku, tungkai bawah, luka terbuka pada pelipis kiri dan bibir bagian atas serta dalam.

“Tim medis RS Bhayangkara menduga kematian korban akibat kekerasan benda tumpul,” jelas Asep.

Namun, saat pihak keluarga memakamkan korban. Mereka curiga melihat sejumlah luka memar pada korban dan bagian kepala belakangnya terdapat luka berlubang.

Tidak terima, lalu pihak keluarga memutuskan membuat laporan ke Polda Riau agar penyebab kematian Dimas dapat diusut.

“Empat bulan berselang setelah kematian Dimas, tim forensik RS Bhayangkara bersama Ditreskrimum Polda Riau telah melaksanakan pembongkaran makam (ekshumasi) Dimas di TPU Muslim Medan Polonia pada Minggu, 3 Maret 2024 lalu,” jelas Asep. 

Asep melanjutkan, dari hasil ekhumasi ditemukan ada resapan darah pada tulang pelipis kiri, kemudian tulang rahang atas sebelah kanan dan tulang belakang segmen dada kesatu dan kedua patah. Kemudian patah tulang tidak sempurna pada tulang pelipis. 

“Sebab matinya  akibat kekerasan benda tumpul pasa daerah kepala. Dari hasil keterangan para tersangka, saksi dan alat bukti yang dikumpulkan dan kita singkronkan dengan fakta hasil autopsi maka disimpulkan terjadi peristiwa pidana berupa kekerasan dengan menggunakan tangan, kaki terhadap korban,” jelas Asep lagi. 

Lanjut Asep, bahkan sampai korban terjatuh dan telentang masih dilakukan kekerasan oleh beberapa orang tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun dan Pasal 170 ayat 2 (1) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Penganiayaan

Index

Berita Lainnya

Index