Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, 3 Pria di Inhu Kena Ringkus

Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, 3 Pria di Inhu Kena Ringkus

INHU, LIPO - Kasus dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. 

Kali ini korbannya tak tanggung-tanggung.  Tiga anak perempuan yang masih dibawah umur, sebut saja Ros (8), Mawar (7) dan Melati (7), 

Ketiganya merupakan anak-anak salah satu komplek perumahan perkebunan di Kecamatan Lirik.

Setelah menerima laporan, Polres Inhu, Polda Riau melalui Polsek Lirik bergerak cepat meringkus  3 laki-laki biadab yang diduga sebagai pelaku, pada Minggu 5 Mei 2024, pukul 00.30 WIB.

Ketiga tersangka adalah, RH (18) warga salah satu komplek perumahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Lirik, ST (42) dan SM (22) yang juga tinggal satu komplek, diringkus unit Reskrim Polsek Lirik. 

Kapolres Inhu, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, pada Selasa 7 Mei 2024 pagi, membenarkan pengungkapan kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak bawah umur di wilayah hukum Polsek Lirik tersebut.

Dijelaskan Misran, berdasarkan laporan situasi Polsek Lirik, kasus terungkap ketika Ros sedang bermain dengan teman-temannya di halaman komplek, pada Jumat 3 Mei 2024 siang. Sambil bermain, Ros bercerita pada temannya jika dia telah cabuli dan disetubuhi oleh RH dan ST.

Ketika usai bermain, salah seorang teman Ros menyampaikan cerita yang dialami Ros pada ibunya. Sontak ibu teman Ros itu terkejut dan sekitar pukul 21.00 WIB, ibu teman Ros datang kerumah Ros dan mengatakan jika Ros telah dicabuli bahkan disetubuhi oleh RH dan ST.

Hal itu langsung ditanyakan ibu Ros ke korban, dengan sedikit rasa takut dan bergetar, Ros membenarkan kejadian mengerikan yang dialaminya itu, bahkan kejadian berulang sebanyak 2 kali pada bulan April 2024 lalu, dirumah ST. Tidak hanya Ros, tapi Mawar juga mendapat perlakuan yang sama.

Kemudian, Ros juga bercerita, bahwa temannya yang lain, Mawar, juga dicabuli oleh disetubuhi oleh SM pada bulan April 2024, sementar hari kejadiannya korban lupa. 

SM pura-pura membawa Mawar mancing ikan dan berbuat tak senonoh pada Mawar di dalam areal perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan di Kecamatan Lirik.

Ibu Ros naik pitam dan emosi, kemudian menghubungi para orang tua korban lainnya mendatangi ketua RW komplek perumahan perkebunan itu, KH untuk membicarakan soal perbuatan bejat para pelaku.

KH, selaku Ketua RW tak bisa mendengar begitu saja, kemudian memanggil para korban dan menanyakan langsung tentang kejadian itu, Ros, Mawar dan Melati membenarkannya.

Sabtu sore, sekitar pukul 18.00 WIB para orang tua korban datang ke Mapolsek Lirik. 

Setelah menerima laporan para orang tua korban, Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya, S.H.,M.H Memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Asmadianto, SH dan anggota unit Reskrim Polsek Lirik turun ke lapangan untuk penyelidikan sekaligus mengamankan para pelaku.

Minggu, 5 Mei 2024, pukul 00.30 WIB, para tersangka berhasil diamankan di rumah masing-masing, mereka mengakui perbuatannya, saat itu juga para tersangka digelandang ke Mapolsek Lirik.

Ketika diperiksa, RH dan ST mengaku bahwa kejadian itu dilakukan pada bulan April 2024, saat Ros dan teman-temannya bermain di halaman komplek dekat rumah ST, kebetulan hari itu RH main kerumah ST, kemudian RH memanggil Ros dan menyuruh Ros masuk kedalam.

Setelah Ros masuk, ST mengunci seluruh pintu, lalu RH menyuruh Ros berbaring di lantai, tapi Ros tidak mau, kemudian RH memukul lengan Ros hingga akhirnya Ros terpaksa berbaring.

Kemudian RH melakukan hal-hal yang tak senonoh, setelah RH melepaskan hasrat iblisnya, ST juga melakukan hal yang sama pada Ros. 

Selanjutnya, ST membuka pintu rumah dan menyuruh Ros keluar. Ketiak Ros keluar, ST melihat Mawar diluar rumah, ST langsung menggendong Mawar dan juga berbuat tak senonoh pada Mawar.

Selang beberapa hari setelah itu, saat RH main dirumah ST, kembali Ros dipanggil dan disuruh masuk kedalam rumah dengan oleh ST dengan di iming-iming es krim. Korban yang masih polos tentu mau saja masuk kedalam rumah. Terjadi lagi perbuatan tak terpuji itu pada Ros secara bergantian oleh RH dan ST.

Sedangkan SM, berbuat tak senonoh pada Melati pada bulan April 2024, hari dan tanggalnya lupa, dengan modus, SM mengajak Melati mancing ke parit atau kanal yang ada dalam areal perkebunan. Ditempat yang sepi, SM memaksa Melati untuk melepaskan pakaiannya dan berbuat tak senonoh pada Melati.

"Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses selanjutnya, kami mengingatkan Kepada para orang tua untuk menjaga anak-anaknya, jangan sampai hal serupa terjadi lagi di Kabupaten Inhu," pungkas Misran.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index