Seorang Wanita Paruh Baya Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Terkait Kasus Sabu

Seorang Wanita Paruh Baya Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Terkait Kasus Sabu
Terduga Pelaku Narkoba/F: ist

SIAK,  LIPO - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang wanita diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu, di Jalan Gajah Tunggal Gg. Buntu RT. 004 RW. 002 Kel. Perawang Kec. Tualang, Kab. Siak,(06/05/2024).

LM (49) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 1 satu paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotorb1,27 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH, menerangkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza. 

Terkait kronologis penangkapan, AKP Riza Effyandi menjelaskan, pada Senin 6 Mei 2024, sekira pukul 12.00 Wib, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyadi, SH., MH, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika  Jenis Shabu di Jalan Gajah Tunggal Gg. Buntu RT. 004 RW. 002 Kel. Perawang Kec. Tualalang Kab. Siak, berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyadi, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh AIPDA Jhon Hendro Napitapulu untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian Senin 6 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Jalan Gajah Tunggal Gg. Buntu RT. 004 RW. 002 Kel. Perawang Kec. Tualalng Kab. Siak dan berhasil mengamankan 1 orang wanita yang mengaku bernama Sdri. LM.  

"Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdri. LM ditemukan 8 paket narkotika jenis shabu yang disimpan dalam sebuah toples berwarna hijau di dalam sebuah kamar. Setelah itu dilakukan introgasi kepada Sdri. LM dan mengaku bahwa benar narkotika jenis Shabu tersebut miliknya, yang diperoleh dari Sdr. TM (DPO)," terang AKP Riza.

Selain itu. personil Satresarko Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Riza. ***** 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index