PEKANBARU, LIPO - Pada Senin (13/05/2024), Rektor Universitas Riau (UNRI), Sri Indarti, telah mencabut kasus terkait kritikan Khariq Anhar terhadap kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Hal ini ditindaklanjuti berdasarkan surat nomor: B/754/V/2024/Ditreskrimsus yang dikirimkan oleh Ditreskrimsus Polda Riau pada tanggal 7 Mei 2024 lalu.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Andri Alatas, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, yang menjadi pendamping Khariq Anhar. Andri Alatas menyampaikan pandangan dari LBH Pekanbaru terkait keputusan tersebut.
Dirinya beranggapan agar pejabat publik dalam menghadapi kritik dapat lebih bijaksana. Sebab, hal tersebut juga suatu proses agar dapat jadi pribadi lebih baik.
"Seharusnya di kampus, seorang pemimpin dan pejabat publik harusnya siap menerima kritikan. Dan kritik tersebut akan membuat pemimpin dewasa dan membuat kebijakan lebih baik diikuti oleh publik," ujar Andri.
LBH Pekanbaru juga mengungkapkan kekhawatiran akan masa depan Khariq Anhar, terutama karena dia berada dalam masa akhir penyelesaian kuliahnya. Mereka juga mengecam Undang-Undang ITE yang dinilai ambigu dan telah menimbulkan kontroversi.
"Semoga kasus seperti Khariq ini tidak terjadi di Pekanbaru. LBH Pekanbaru akan terus memperjuangkan hal ini dan mengawal kebijakan kampus agar tidak ada lagi mahasiswa yang terjerat dalam Pasal 27 ITE," tambahnya.
LBH Pekanbaru juga mengajak mahasiswa untuk bekerja sama dalam memperjuangkan masa depan kampus di Riau.(*”*)
