Golkar Riau Bantah Soal Tuduhan ke Syamsuar Menutupi dan Tak Menindaklanjuti Temuan BPKP

Golkar Riau Bantah Soal Tuduhan ke Syamsuar Menutupi  dan Tak Menindaklanjuti Temuan BPKP
Eva Nora, SH., MH selaku wakil ketua bidang hukum partai Golkar Provinsi Riau./Riko/lipo

PEKANBARU, LIPO - Mantan Gubernur Riau Syamsuar, memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang menduga keterlibatannya atas permasalahan yang melilit BUMD Riau yakni SPR.

 Klarifikasi ini disampaikan Eva Nora, SH., MH selaku wakil ketua bidang hukum partai Golkar Provinsi Riau.

"Dengan tegas saya membantah semua tuduhan yang diarahkan kepada pak Syamsuar selaku ketua kami di DPD I partai Golkar Provinsi Riau seperti yang diberitakan hari ini. Saya menegaskan bahwa ketua kami tidak terlibat dalam kasus tersebut. Semua tuduhan yang mengaitkan pak Syam atas dugaan korupsi di SPR adalah tidak benar dan tidak berdasar," ujar Eva Nora ketika diwawancarai di Pekanbaru, Sabtu (29/6/2024).

Eva Nora mengatakan bahwa Syamsuar tidak ada kepentingan atau atas temuan BPKP itu. Sebab, temuan dari BPKP itu hasil audit tahun 2010-2015. "Jadi perlu diluruskan beliau diangkat menjadi gubernur Riau itu tahun 2019 dan 2023 mundur jadi gubernur Riau karena ikut maju DPR RI. Audit ini 2010-2015 artinya tidak ada kepentingan beliau untuk menutupi maupun tidak menidaklanjuti hasil temuan itu,"terangnya.

Ditambahkan Eva Nora, Syamsuar itu selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi dan transparansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau saat dia menjabat Gubernur. Ia pun juga siap untuk bekerjasama dengan pihak berwenang dalam proses hukum ini untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Hal ini telah dibuktikan dia saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada hari Jum'at (28/6/2024) kemarin. "Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan spekulasi dan rumor yang beredar di masyarakat terkait kasus SPR. Eva Nora juga berharap agar media dan publik tetap objektif dalam menyikapi berita ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya mantan gubernur Syamsuar memenuhi pemanggilan dari penyidik Bareskrim Polri di Polda Riau. Jumat 28 Juni 2024. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan soal kasus yang melilit PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).

"Ya hari ini diundang Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan kasus SPR periode 2010-2015. Sebagai warga Indonesia yang baik kita penuhi panggilan tersebut,"kata Syamsuar.

Terkait apa saja yang ditanyakan mengenai kasus SPR ini, eks gubernur Riau itu, tanyakan kepada penyidik. "Apa saja ditanyakan silahkan kepada penyidik,"ujarnya.

Syamsuar diperiksa dari pukul 10.00 wib kemudian istirahat shalat Jum'at dan dilanjutkan sampai pukul 15.00 Wib.

"Untuk kapasitas saya dipanggil adalah sebagai gubernur Riau yang mulai menjabat 2019 sampai 2023. Meski kasusnya zaman saya bupati tapi saya memberikan keterangan terkait kasus itu,"pungkasnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Golkar

Index

Berita Lainnya

Index