PEKANBARU, LIPO - Dua orang emak-emak berinisial NA (26) dan RM (28) diringkus oleh Satreskrim Polres Inhil lantaran terkait kasus penipuan investasi bodong pada Toko Admirable Five.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan mengatakan, pelaku RM diringkus di Kota Pekanbaru sementara itu pelaku NA menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Budi menceritakan, penipuan cara berinvestasi di Admirable Five berawal sejak September tahun 2022 silam, yang dilakukan oleh dua tersangka tersebut, mengakibatkan lebih kurang sebanyak 140 korbannya mengalami kerugian hampir 6,3 miliar.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan Investasi di suatu usaha yang bergerak di bidang konveksi dengan nama Admirable Five," kata Budi, Senin (22/7/2024).
Setelah mendapat laporan tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
"Ternyata ada 140 orang yang menjadi korban investasi Admirable Five yang berada di Kota Pekanbaru dengan nilai kerugian mencapai 6,3 Miliar. Adapun yang dapat di buktikan penyidik Sat Reskrim Polres Inhil saat ini sebesar 1,4 Miliar dari 20 korban yang sudah memberikan keterangan sebagai saksi," jelasnya.
Ia menjelaskan, untuk peran tersangka RM yaitu selaku pemilik usaha konveksi Admirable Fiveyang berada di dua Lokasi kota Pekanbaru.
Pelaku RM bekerjasama dengan tersangka NA membuka investasi yang bernama Admirable Five dengan keuntungan yang akan di berikan tersangka RM kepada tersangka NA sebesar 40%.
"Sedangkan peran tersangka NA mencari investor untuk menginvestasikan uang dengan menjanjikan keuntungan 10 hingga 20% dalam jangka waktu dari setiap modal yang diberikan korbannya," imbuhnya.
Cara pelaku NA mencari korban dengan cara mempromosikan di akun media sosial milik pribadinya,sehingga banyak korban yang tertarik menginvestasikan sejumlah uang pada Investasi Admirable Five melalui dirinya.
Setiap mendapatkan modal (uang) dari para korban, uang tersebut di kirimkan tersangka NA kepada tersangka RM melalui transfer via Bank.
"Sebagian korban ada yang mendapatkan surat perjanjian Kerjasama terkait modal yang di investasikan di Admirable Fivw. Awalnya para korban benar mendapatkan keuntungan sesuai surat perjanjian kerjasama tersebut. Hingga semakin banyak korban lainya yang tertarik berinvestasi di Admirable Five," katanya.
Kegiatan tersebut berlangsung selama 1 tahun. Dikarenakan usaha tersebut tidak dapat lagi memberikan keuntungan beserta modal, maka diketahui investasi yang diikuti oleh para korban tersebut adalah investasi bodong.
"Saat ini para pelaku telah diamankan di Rutan Polres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," tutupnya.*****