Tim Jampidsus Turun ke Riau Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Duta Palma Group di Inhu

Tim Jampidsus Turun ke Riau Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Duta Palma Group di Inhu
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Tim Jampidsus Kejagung terus mengusut dugaan korupsi pengelolaan hutan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kali ini sejumlah Penyidik turun ke Riau memeriksa sejumlah saksi  sejak Senin (29/7/2024), di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Pekanbaru.

"Ada pemeriksaan saksi-saksi di sana (Kejati Riau,red)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (31/7/2024).

Para jaksa yang diturunkan diperkirakan mencapai belasan orang. Mereka melakukan pemeriksaan secara maraton.

"(Perkara) Korporasi atas nama PT DP (Duta Palma,red," tegas Harli Siregar.

Adapun inisial yang diperiksa penyidik yaitu, HRZ selaku PNS pada Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, HRDS selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2000, MBSB selaku Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2012 s.d 2016, AR selaku Mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu tahun 2011 s.d pensiun pada awal tahun 2017, AF selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, UF selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau, MWD selaku Fungsional Pemeriksaan di Inspektorat Provinsi Riau/Mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2002-2008, dan EH selaku Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK wilayah Sumatera tahun 2019 s.d 2021.

Mereka sebagai saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK dan TPPU), PT Seberida Subur (TPK dan TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK dan TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK dan TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK dan TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).  

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli

Untuk diketahui, pengusutan perkara ini merupakan pengembangan dari persidangan Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.

Kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.

Atas sprindik baru tersebut, tim penyidik mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi pada Rabu (22/11/2023). Belasan saksi telah dimintai keterangannya.

Penyidik dikabarkan telah menetapkan sejumlah anak perusahaan Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi.

Sebelumnya, Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun. Hukuman telah berkekuatan hukum tetap dan Surya Darmadi berstatus terpidana.

Korupsi PT Duta Palma tidak hanya mengakibatkan kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.

Kasus bermula saat Surya Darmadi 'main mata' dengan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan hutan.

Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit.

Di akhir Januari 2024, jaksa penyidik memeriksa direktur 3 anak perusahaan PT Duta Palma berinisial TTG. Ia merupakan Direktur Utama PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur tahun 2022.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index