PEKANBARU, LIPO - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil menangkap dua orang pria berinisial KAN (36) dan AFN (38) yang merupakan warga Jalan Handayani, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Jumat (2/8/2024) di Jalan Handayani karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
"Penangkapan dua pelaku berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu," kata Syafnil, Senin (5/8/2024).
Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Bukit Raya memerintahkan Panit Opsnal Polsek Bukit Raya Ipda Guslianto melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
"Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial KAN selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sabu didalam bungkus kopi top capucino yang disembunyikan pelaku di dekat jembatan. Pelaku menyebutkan barang tersebut diperoleh dari AFN," ungkapnya.
Selanjutnya Tim Opsnal menangkap pelaku AFN yang sedang berada di rumahnya di Jalan Handayani Kota Pekanbaru.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 dompet warna merah didalamnya berisikan 3 paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak plastik, 4 bungkus plastik pembungkus shabu, dan 1 unit timbangan digital warna silver yang disembunyikan pelaku didalam lemari sepatu.
"Dari pengakuan pelaku AFN narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari Romel (DPO). Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti berupa 3 paket plastik bening didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 16, 40 gram, 1 paket kecil plastik bening didalamnya diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram dan barang bukti lainnya diamankan ke Polsek Bukit Raya," pungkasnya.*****