PEKANBARU, LIPO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar dugaan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan jaringan internasional di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 2,1 kilogram sabu dan 284 catridge yang diduga mengandung etomidate.
Seorang pria berinisial IK (51) diamankan dalam penggerebekan di rumahnya di Jalan Hang Jebat I, Kecamatan Sail, Pekanbaru, Senin (5/10/2026). Sementara itu, dua orang yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu dan catridge yang diduga mengandung etomidate di wilayah Kecamatan Sail.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Setelah mengantongi ciri-ciri dan alamat terduga pelaku, petugas bergerak menuju rumah IK. Operasi yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Herman Pelani, itu berujung pada penangkapan IK di dalam rumahnya.
Dengan disaksikan seorang saksi, polisi kemudian menggeledah kamar terduga pelaku. Hasilnya, petugas menemukan dua bungkus plastik hitam berisi kristal yang diduga sabu.
“Dua bungkus tersebut memiliki berat kotor masing-masing 1.053 gram dan 1.059 gram,” kata Putu, Kamis (22/10/2026).
Dari hasil penggeledahan, total sabu yang disita mencapai 2.112 gram atau sekitar 2,1 kilogram. Selain itu, polisi mengamankan 284 catridge yang diduga mengandung etomidate serta satu unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti bersama IK dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka dan menindaklanjuti pengujian barang bukti melalui laboratorium forensik.
Diduga Pasokan dari Negara Tetangga
Dari pemeriksaan awal, IK mengaku menerima barang-barang tersebut dari dua orang berinisial D dan A. Polisi kini memburu keduanya untuk mengungkap lebih jauh asal-usul narkotika dan jaringan distribusinya.
Menurut Putu, sabu tersebut diduga berasal dari negara tetangga. IK diduga berperan menampung narkotika sebelum kembali mengedarkannya, termasuk melalui penjualan secara eceran.
“Pelaku menampung narkotika sebelum mengedarkannya kembali, termasuk melalui penjualan secara eceran. Barang ini dari negara tetangga, jadi setelah barang sampai, disimpan di tempat pelaku,” ungkapnya.
Putu menegaskan, penyidik tidak berhenti pada penangkapan IK. Polisi masih mendalami jalur masuk narkotika, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Dua orang berinisial D dan A sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Kami akan menelusuri asal barang haram ini hingga ke akarnya,” tegas Putu.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN), yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri serta arahan Kapolda Riau untuk memberantas peredaran narkotika.
Polda Riau menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna membongkar jaringan yang diduga memasok dan mengedarkan narkotika di wilayah Riau.(***)