JAKARTA, LIPO - Tim Jampidsus Kejagung menetapkan inisial DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset, sebagai tersangka kasus dugaan tipikor pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Selasa (06/08/24).
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, penetapan tersangka terhadap DP setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Pemeriksaan terhadap SD merupakan pengembangan fakta persidangan,” kata Harli, Selasa (06/08/24).
Dijelaskan Harli, perbuatan Tersangka DP dianggap penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka DP dilakukan penahanan untuk 20 ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas Harli.
Sebenarnya dalam kasus ini, Tim Penyidik telah menetapkan 4orang tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama.
Dimana, Djoko Dwijono alias DD dipidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Yudhi Mahyudin, S.E., M.M. alias YYM, dipidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan Ir. Sofiah Balfas alias SB, dipidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dan, Tony Budianto Sihite, S.T., M.T. alias TBS, dipidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu, bahwa setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp16.233.409.000.000. Kemudian PT. JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km.
Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, Sdr. DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan Sdr. TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh Sdr. DD dan Sdr. YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya Sdr DP yang memenangkan lelang tersebut.
Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung Sdr. DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu.
Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41.*****