PEKANBARU, LIPO - Pria bernama Dedy Arman diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan lantaran menganiaya seorang perempuan di sebuah kamar hotel Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengungkapkan, awalnya pelaku mengajak korban yang merupakan pacarnya untuk bertemu di kamar hotel tersebut.
"Korban saat itu di telpon oleh pelaku dan memintanya datang ke kamar hotel tersebut. Korban diajak tidur namun dia menolak sehingga pelaku langsung marah dan mengambil sebuah asbak kaca yang berada di meja," kata Akira, Kamis (22/8/2024).
Kemudian pelaku juga memukul korban sebanyak 2 kali dengan asbak kaca hingga pecah dan menyebabkan korban menderita luka robek dibagian kepala dan merasa pusing.
Karena tidak terima diperlakukan demikian, pelaku akhirnya membuat laporan ke Polsek Senapelan.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (20/8/2024) ketika sedang berada di rumahnya Jalan Muhajirin Komplek Perumahan Purna Griamas Kelurahan Sidomulyo Barat.
"Akbat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," tutupnya.*****