Jaksa Tunggu Jadwal Sidang Perdana, Berkas Perkara Dugaan Korupsi Eks Setwan DPRD Riau Sudah Dilimpahkan

Jaksa Tunggu Jadwal Sidang Perdana, Berkas Perkara Dugaan Korupsi Eks Setwan DPRD Riau Sudah Dilimpahkan
Gedung Pelayanan satu atap Kejati Riau/ist

PEKANBARU, LIPO - Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menunggu jadwal sidang perdana terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau.

Tahapan tersebut menyusul telah  dilimpahkannya  berkas perkara dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan tersangka Tengku Fauzan Tambusai ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rionov Oktana Sembiring mengatakan  berkas perkara telah dilimpahkan pada pekan kemarin.

"Tanggal 30 (Agustus 2024) kemarin limpah (ke pengadilan)," ujar Rionov, Senin (2/9).

Saat ini, kata Rionov, JPU masih menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Termasuk, jadwal sidang perdananya.

"Penetapan hari sidangnya belum keluar. Tapi di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara,red), sudah ada nomor registrasi perkaranya," pungkas Rionov.

Diketahui, Tengku Fauzan ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu (15/5) kemarin. Di hari yang sama, dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Dia menyandang status tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.  Atas perbuatannya, Tengku Fauzan Tambusai dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun modus yang dilakukan tersangka, ketika menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.

Di antaranya, nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.

Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.

Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.

Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih, diterima oleh tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada.

Perbuatan tersangka bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dimana, tersangka diduga mengambil uang yang bersumber dari APBD Provinsi Riau kepada Sekretariat DPRD Riau dengan total Rp2,3 miliar lebih.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Kejati Riau

Index

Berita Lainnya

Index