Polda Riau Musnahkan Sabu 83 Kilo dan 43 Ribu Pil Ekstasi

Polda Riau Musnahkan Sabu 83 Kilo dan 43 Ribu Pil Ekstasi

PEKANBARU, LIPO - Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan sejumlah besar yakni 83,47 kilogram sabu dan 43.651 butir pil ekstasi. 

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Riau Brigjen Pol K Rahmadi didampingi pejabat utama Polda Riau di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Senin (30/9/2024).

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air panas dalam wadah yang sudah disiapkan dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.

"Pemusnahan ini pengungkapan Ditresnarkoba Polda Riau bulan September 2024 dari total 5 kasus," ujar Brigjen K Rahmadi didampingi Direktur Narkoba, Kombes Pol Manang Soebeti.

Lanjut Akpol 1990 tersebut, barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebanyak 83,47 Kilogram sabu dan 43.651 butir pil ekstasi dengan 12 orang tersangka.

"Pelaku yang ditangkapnya merupakan jaringan internasional dengan peran sebagai kurir atau bandar. Mereka memasukkan barang haram tersebut lewat pelabuhan tikus di Rohil dan Bengkalis," jelas Jenderal bintang satu itu.

Para tersangka tersebut mendapatkan upa? rata-rata Rp10 - 70 juta/ Kilogram. Lanjut Brigjen K Rahmadi, para tersangka tersebut dikendalikan oleh pengendali yang berada di Malaysia.

"Mereka diperintahkan untuk mengambil barang dan dibawa untuk diedarkan di wilayah Sumatera dan Jawa. Barang bukti sabu dan ekstasi ini bisa menyelamatkan 878.381 jiwa," pungkasnya.

Adapun inisial tersangka yang ditangkap yakni, JA, RM, KT, NA, VKH, MR, MAM, ZS, MY, RS, MS, BFI.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index