JAKARTA, LIPO - Tim Jampidsus Kejagung menyita uang Rp450 miliar dari tersangka PT Asset Pasific, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan dan putusan terpidana Raja Thamsir Rachman (bupati indragiri hulu periode 1999-2008) dan terpidana Surya Darmadi, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka PT Asset Pasific atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Selain tersangka PT Asset Pasific, penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 korporasi yaitu, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
“Selain itu penyidik juga telah menetapkan 1 tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations, dimana 6 perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Harli, dalam keterangannya pada senin (30/09/24).
Kemudian kata Harli, hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan) yang kemudian dialihkan kepada terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (Holding Property) sebesar rp450 miliar lalu disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan pencucian uang.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka PT Asset Pasific adalah pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp atau pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *****