Kejati Maluku Tahan PPTK dan PPK PUPR Maluku, Ini Kasusnya

Kejati Maluku Tahan PPTK dan PPK PUPR Maluku, Ini Kasusnya

AMBON, LIPO - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyematkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap dua orang masing-masing berinisial AM, dan MS, pada Senin 28 Oktober 2024, Pukul 20.20 Wit. 

Untuk diketahui, AM  merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan MS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas PUPR Provinsi Maluku. 

Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H, mengatakan, sebelum ditahan keduanya dilakukan serangkaian pemeriksaan. 

“Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Talud Pengendalian Banjir (Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir), di Kabupaten Buru yang Bersumber dari Dana Pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020,” jelas Triono. 

Terkait perkara ini, Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H,  menjelaskan, untuk pemulihan ekonomi akibat Pandemic Covid-19, Pemerintah Provinsi Maluku mendapatkan Dana Pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI) dengan plafond pinjaman yang telah disetujui sebesar Rp. 700.000.000.000,00, dan dari Dana tersebut sebagiannya dialokasikan ke Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru melalui Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku dengan nilai kontrak Rp. 14.700.000.000.

“Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Ahli untuk pekerjaan tersebut, terdapat kekurangan Volume beberapa item pekerjaan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam proyek tersebut,” jelas Triono. 

Adapun kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka berdasarkan  perhitungan BPKP Provinsi Maluku sebesar Rp. 1.023.870.488,52.

Dikatakan Triono, untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka  terhadap tersangka MS dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan 16 November 2024.

Para Tersangka dijerat dengan Pasal 

:Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index