PEKANBARU, LIPO - Bandar narkotika jenis sabu asal Kota Medan, Sumatera Utara bernama AR alias Rangga (44) berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Rohul.
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, barang haram sabu seberat 286,88 gram akan diedarkan oleh Pekanbaru di Kota Pasir Pengaraian saat perayaaan malam tahun baru.
“Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Pasir Pengaraian pada malam tahun baru nanti,” kata Manang, Ahad (29/12/2024).
Manang mengatakan, pelaku ditangkap petugas saat berada di Jalan Diponegoro Taman Kota, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu saat baru turun dari mobil angkutan umum.
“Tersangka ini kita tangkap saat baru tiba dari Kota Medan,” jelasnya.
Penangkapan bermula saat Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting mendapat informasi bahwa ada seseorang membawa sabu dalam jumlah besar dari Kota Medan menggunakan angkutan umum dan akan berhenti di Jalan Diponegoro Taman Kota.
Mendapat informasi tersebut Kasat bersama tim langsung menuju ke TKP. Tak lama kemudian berhenti mobil yang diinformasikan tersebut, kemudian turun tersangka dari mobil tersebut
Tanpa membuang waktu, tim yang sudah berjaga di sekitar TKP langsung menangkap tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya berisikan 3 paket sedang sabu.
“Saat di introgasi tersangka mengaku membawa barang tersebut dari Kota Medan yang ia dapat dari seorang bandar berinisial DD (DPO) dan rencananya akan diedarkan di Kota Pasir Pengaraian,” ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Rohul guna pengembangan selanjutnya.*****