PEKANBARU, LIPO - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menangkap Kepala Dinas berinisial RH, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru tahun anggaran 2023.
Selain RH, penyidik Kejari Pekanbaru juga menangkap dua orang lainnya berinisial KDAD dan MRA.
RH sendiri merupakan Kepala Diskominfo sekaligus Pejabat Pengguna Anggaran (PA), sementara KDAD bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MRA adalah penyedia jasa sekaligus Direktur CV TRS.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismiro mengatakan, ketiga tersangka tersebut tidak menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan.
"Pagu anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp1,2 miliar, namun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara mencapai Rp972 juta," kata Niky, Kamis (9/1/2025).
Lebih lanjut, Niky menjelaskan adanya dugaan mark-up hingga 80 persen dalam pembuatan video dan pengelolaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dilakukan oleh tersangka MRA.
"Semua RAB dibuat oleh MRA dengan markup signifikan, sehingga terjadi penyimpangan anggaran," tambahnya.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik, termasuk terkait dugaan keterlibatan pihak lain.