AMBON, LIPO - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan penyerahan tiga orang tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Buru, pada Kamis (09/01/24).
Masing-masing tersangka adalah berinisial IU selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan/Pengguna Anggaran (PA), DS selaku ASN/Mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Buru merangkap mantan Pejabat Penatausahan Keuangan – SKPD sekaligus mantan Pejabat Pengadaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, dan AS selaku Pemilik rekening CV. Sani Medika Jaya.
Ketiga tersangka terseret dalam pusaran perkara dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021.
CV. Sani Medika Jaya sendiri disinyalir berperan sebagai penampung uang miliaran rupiah dari proyek Dinas Kesehatan tersebut.
Kepala Seksi Penuntutan Rozali Afifudin, S.H.,M.H yang mengkoordinir Tim Penuntut Umum diantaranya Grace Siahaya, S.H.,M.H, Nurnita Tehuayo, S.H.,M.H dan Adrian Wahyu Ramadhan, S.H, menyebutkan, Proyek Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru nilainya mencapai Rp. 9.618.000.000.
“Para tersangka diduga melakukan kerjasama untuk menguntungkan diri sendiri dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp 2.869.690.889 yang ditampung melalui rekening tersangka berinisial AS,” jelas Rozali.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku dalam Press Releasenya, memastikan penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar.
“Hari ini sekitar pukul 11.00 Wit, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah menerima penyerahan 3 Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terkait dugaan korupsi dalam pengadaan proyek Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru,” ungkap Kasi Penkum.
Selanjutnya sekitar pukul 17.20 Wit, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 09 Januari 2025 sampai dengan tanggal 28 Januari 2025, sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.*****