LIPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau resmi menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih hasil Pemilihan Serentak 2024 kepada DPRD Provinsi Riau, Jumat 10 Januari 2025.
Penyerahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur bahwa KPU wajib menyerahkan berita acara dan keputusan penetapan calon terpilih kepada DPRD paling lambat satu hari setelah penetapan.
Komisioner KPU Riau, Nahrawi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian akhir dari tahapan Pilkada Serentak di Riau.
"Hari ini, kami secara resmi menyerahkan dokumen penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih kepada DPRD Provinsi Riau. Ini adalah proses akhir yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan PKPU 18 Tahun 2024," ujar Nahrawi.
Dengan penyerahan dokumen tersebut, DPRD Riau akan mengusulkan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri untuk proses pelantikan sesuai jadwal yang ditentukan.(***)