PEKANBARU, LIPO - Seorang pria bernama AS alias Ari (33) diringkus oleh Polsek Batang Cenaku Polres Indragiri Hulu lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Indragiri Hulu AKHB Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pelaku sendiri ditangkap pada Rabu (15/1/2025) di rumahnya yang berada di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.
“Kami menerima informasi dari warga tentang peredaran narkoba di Desa Alim. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” kata Fahrian, Kamis (16/1/2025).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat dan menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 21,44 gram dari tangan pelaku.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain, yakni satu dompet biru, satu unit ponsel Vivo hitam, plastik klip bening kosong, sedotan plastik sebagai alat penyendok, serta tisu pembungkus barang bukti. Semua barang haram itu ditemukan tergantung di rak dapur rumah pelaku.
"Dari hasil interogasi, pelaku ini sebelumnya bekerja sebagai satpam di PT Arvena. Namun, setelah berhenti dua bulan lalu, ia diduga mulai terlibat dalam peredaran narkoba," jelasnya.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka bertindak sebagai pemilik, penyimpan, sekaligus penjual narkotika jenis sabu. Saat ini, ia telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolres, menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah ini. Penegakan hukum akan terus kami lakukan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.*****
