PEKANBARU, LIPO - Polsek Binawidya berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Frengky (29) yang telah melakukan tindakan pencurian sepeda motor hingga mobil.
"Pelaku kita tangkap setelah kami menerima informasi mengenai keberadaan pelaku dari Unit Reskrim Polsek Tapung," ujar Asep, Kamis (16/1/2025).
Ia menceritakan, kejadian pencurian tersebut bermula saat pelaku melihat sepeda motor milik Surahwan terparkir tidak terkunci.
Pelaku kemudian mendorong motor tersebut ke arah jalan raya dan menggunakan gunting kecil untuk menyalakan mesin sepeda motor.
"Setelah berhasil mencuri, pelaku membawa sepeda motor tersebut pulang ke rumahnya di Desa Petapahan Jaya, Kampar, dan berniat menjualnya,” ungkapnya.
“Saat diinterogasi, Prengky mengakui perbuatannya serta keterlibatannya dalam pencurian sebuah mobil Mitsubishi L300 sepekan sebelumnya,” sambungnya.
Barang bukti berupa sepeda motor hasil curian beserta dokumen kepemilikan telah diamankan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tutupnya.*****
