KPU Riau Proses PAW Dua Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat

KPU Riau Proses PAW Dua Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat
Ilustrasi/foto.int

LIPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah memproses dua calon Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Riau dari Fraksi Demokrat. 

Mereka adalah Sumardany, calon pengganti Agung Nugroho dari Dapil Pekanbaru, dan Magdalisni, calon pengganti Kelmi Amri dari Dapil Rokan Hulu.

Keduanya diusulkan oleh DPRD Riau menyusul pengunduran diri Agung dan Kelmi yang maju dalam Pilkada Serentak 2024. "Prosesnya sesuai aturan, mengacu pada peraih suara terbanyak berikutnya," ujar Komisioner Divisi Teknis KPU Riau, Nahrawi, Rabu 22 Januari 2025.

Nahrawi menambahkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada kedua calon yang dinyatakan memenuhi syarat. Hasil proses tersebut telah disampaikan kembali kepada DPRD Riau untuk tindak lanjut pelantikan.

Selain itu, Nahrawi menyebut adanya informasi lisan mengenai calon PAW lain, yakni Ade Agus Hartanto dari Dapil Inhu-Kuansing, namun hingga kini surat resmi dari DPRD Riau belum diterima.

Sebelumnya, dua PAW dari Fraksi Golkar dan PKB telah resmi dilantik, menggantikan anggota DPRD yang juga maju Pilkada.(**55*)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#PAW

Index

Berita Lainnya

Index