Aturan Baru DPRD Riau: Bolos Enam Kali Rapat, Diganti Paksa

Aturan Baru DPRD Riau: Bolos Enam Kali Rapat, Diganti Paksa
Kaderismanto/F: ist

PEKANBARU, LIPO -Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap anggota dewan yang melanggar disiplin, khususnya dalam hal kehadiran dan dress code saat rapat paripurna.

Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, menyatakan bahwa kebijakan ini telah disepakati dalam rapat bersama pimpinan fraksi. Anggota yang mangkir enam kali berturut-turut dalam rapat paripurna akan dikenai sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Aturan ini sesuai dengan tata tertib yang berlaku," tegas Kaderismanto, belum lama ini.

Sebelum menjatuhkan sanksi PAW, dewan katanya akan melakukan pendekatan persuasif. Anggota yang absen tiga kali berturut-turut akan menerima peringatan melalui fraksinya.

Tidak hanya absensi, kedisiplinan dalam berpakaian juga menjadi perhatian. Setiap undangan paripurna telah mencantumkan ketentuan dress code yang wajib dipatuhi. Anggota yang melanggar aturan ini akan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) untuk mendapatkan teguran.

"Kebijakan ini diambil untuk mengembalikan kredibilitas dewan dan memastikan kinerja legislatif dalam menyelesaikan berbagai persoalan daerah,"tutupnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#PAW

Index

Berita Lainnya

Index