Sekwan DPRD Kuansing Nyatakan Pelantikan Aditya Sebagai Anggota DPRD Kuansing Sesuai Aturan

Sekwan DPRD Kuansing Nyatakan Pelantikan Aditya Sebagai Anggota DPRD Kuansing Sesuai Aturan
Aditya Permana/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Adanya anggapan bahwa pelantikan Aditya Pramana menggantikan  Aldiko Putra tidak sesuai mekanisme, dibantah Sekretaris DPRD Kuansing, Napisman. 

Menurut Napisman, pelantikan Aditya sebagai pengganti antar waktu (PAW) dari Fraksi PKB DPRD Kuansing, sudah sesuai aturan. 

"Jadi, tudingan yang menyatakan bahwa proses pelantikan PAW tidak sesuai aturan itu tidak benar," kata Napisman, pada Rabu (30/04/25). 

Kata Napisman, bahwa permohonan PAW disampaikan PKB ke DPRD Kuansing pada Februari 2025. Saat itu, kata Napisman, DPRD tidak langsung memproses karena adanya sengketa di Mahkamah Partai PKB. Kemudian, ada surat dari PKB bahwa gugatan yang dilayangkan Aldiko tidak diterima oleh mahkamah partai.

"Setelah itu, DPRD melalui Bupati Kuansing menyampaikan proses PAW ke Gubernur Riau pada 14 April 2025," ujar Napisman. 

Atas dasar itu, Gubernur Riau menerbitkan SK Aditya Pramana sebagai PAW Aldiko Putra pada tanggal 17 April 2025.

“Memang ada surat dari pihak Aldiko masuk ke kita tentang permohonan penundaan pelantikan karena sedang melakukan upaya hukum di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Tapi surat termasuk sampai ke meja saya itu tanggal 16 April, setelah berkas kita ajukan ke Gubernur. Itu tentu tak mungkin kita tarik lagi," terang Napisman.

Setelah adanya SK Gubernur Riau, DPRD Kuansing menggelar rapat pimpinan pada 29 April 2025 dengan agenda perubahan kegiatan DPRD. Hasilnya pelantikan Aditya dijadwalkan pada 30 April 2025.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#PAW

Index

Berita Lainnya

Index