JAKARTA, LIPO – Tim Jampidsus menetapkan Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2008 sampai dengan 2018.
Usai ditetapkan tersangka, IR yang saat ini selaku Dirjen Anggaran Kemenkeu langsung ditahan penyidik di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menjelaskan, dalam kasus ini penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, Tim Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan IR sebagai tersangka,” jelas Harli dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (07/02/25).
Isa masuk dalam pusaran kasus ini ketika dirinya menjadi Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode tahun 2006 sampai dengan 2012.
Terkait posisi Tersangka Isa dalam kasus ini, pada Maret 2009, Menteri BUMN menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dihadapkan pada kondisi insolvent (kategori tidak sehat), dimana pada posisi tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban Perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.
PT AJS merupakan perusahaan milik negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, dimana usaha PT AJS di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas, maka Menter BUMN mengusulkan upaya penyehatan kepada Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan Kas untuk mencapai tingkat solvabilitas (rasio keuangan yang mengukur kemampuan perusahaan untuk membayar kewajibannya) minimum (Risk Based Capital/RBC) atau metode perhitungan untuk mengetahui kesehatan keuangan perusahaan asuransi mampu memenuhi kewajibannya 120%.
“Namun usulan penyehatan tersebut tidak disetujui karena tingkat RBC PT AJS sudah mencapai -580% atau bangkrut,” jelas Harli.
Untuk mengatasi kondisi keuangan PT AJS tersebut pada awal tahun 2009, Direksi PT AJS antara lain Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo dan Terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan PT AJS tersebut yang antara lain membahas tentang rencana restrukturisasi PT AJS dengan tujuan untuk memenuhi restrukturisasi bisnis asuransi jiwa PT AJS sebagai akibat adanya kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008 dari bisnis produk-produk asuransi PT AJS yakni adanya ketimpangan antara asset dan liability (kewajiban PT AJS terhadap pemegang polis) minus sebesar Rp5,7 triliun.
Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo dan Terpidana Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9%-13% (di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50%-8,75%) atas pengetahuan dan persetujuan dari Tersangka IR, dimana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK dan berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yaitu pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi (kondisi ketika seseorang atau perusahaan tidak bisa membayar utang atau kewajiban keuangannya tepat waktu).
Setelah melalui beberapa pertemuan di Kantor Bapepam-LK antara PT AJS yang diwakili Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo dan Terpidana Syahmirwan dengan Tersangka Isa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, membahas tentang pemasaran produk JS Saving Plan, kemudian Tersangka IR membuat surat yang berisi PT AJS memasarkan produk JS Saving Plan antara lain, Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan, dan Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.
“Padahal Tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi,” kata Harli.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara dirugikan sebesar Rp16.807.283.375.000
Sedangkan Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka Isa yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *****