JAKARTA, LIPO - Usai memeriksa 9 orang sebagai saksi pada Rabu (19/03/25), pada Kamis (20/03/25), Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali periksa 5 orang terkait dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina.
Adapun 5 orang yang diperiksa berinisial MG selaku Direktur Pembinaan Hulu Migas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018 s.d. 2022, AW selaku Managing Director Pertamina International Marketing & Distribution Pta. Ltd (PIMD), AS selaku Manager Crude and Dirty Petroleum Commercial PT Pertamina International Shipping, RCT selaku VP Retail Fuel Marketing PT Pertamina (Persero), dan AW selaku Direktur Jenggala Maritim Nusantara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, 5 orang yang diperiksa tersebut berstatus sebagai saksi.
“Mereka diperiksa untuk tersangka YF dkk,” jelas Harli.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Untuk diketahui, penyidik Kejagung terus menggesa pengusutan kasus yang merugikan negara ini secara marathon.
Meskipun lebih dari 130 saksi telah diperiksa, penyidik akan terus mendalami kasus ini agar menjadi terang benderang.
Sejauh ini, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka. Sedangkan kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp. Rp 193,7 triliun.*****