PALEMBANG, LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan Tipikor pengelolaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Pelembang.
Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, berinisial FA dan DS. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (08/04/25) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, S.H., M.H, bahwa peningkatan penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap saudari FA dan DS merupakan hasil penyidikan yang intensif.
“Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah,” terang Hutarim dalam keterangan resminya pada Selasa (08/04/25).
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
“Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FA dan DS dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan.
Untuk tersangka F.A dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedangkan D.S dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang.
Bahwa terkait dugaan tersebut perbuatan kedua tersangka sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.*****