Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Gedung, Mantan Direktur RS Madani Pekanbaru Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Gedung, Mantan Direktur RS Madani Pekanbaru Jadi Tersangka
Mantan Direktur Rumah Sakit Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka/ist

PEKANBARU, LIPO - Pihak kepolisian menetapkan Mantan Direktur Rumah Sakit Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengadaan proyek rehabilitasi gedung rumah sakit senilai Rp2,1 miliar.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan bahwa Arnaldo Eka Putra kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya sudah jadi tersangka," ujar Bery saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).

Pihaknya menetapkan Arnaldo sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

"Saksi-saksi sudah kita diperiksa, dalam Minggu ini untuk tersangka akan dilakukan pemeriksaan pertama," ujarnya.

Kasus dugaan penipuan ini terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani pada 18 Maret 2024.

Korban mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp2,1 miliar. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Dugaan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index