PEKANBARU, LIPO - Mantan Dirut RS Madani Kota Pekanbaru Arnaldo Eka Putra mangkir setelah diperiksa saat dirinya hendak diperiksa terkait dugaan korupsi Rp2,1 miliar.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemanggil pertama terhadap tersangka hari Kamis (17/4/2025).
"Panggilan pertama kita layangkan hari Kamis tanggal 17 April 2025, namun yang bersangkutan tidak datang," ujar Bery, Selasa (22/4/2025).
Pihaknya selanjutnya akan melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka untuk diperiksa pada Kamis (24/4/2025).
"Panggilan kedua kita jadwalkan hari Kamis tanggal 24 April 2025 setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian menetapkan Mantan Direktur Rumah Sakit Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengadaan proyek rehabilitasi gedung rumah sakit senilai Rp2,1 miliar.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan bahwa Arnaldo Eka Putra kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah jadi tersangka," ujar Bery saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).
Pihaknya menetapkan Arnaldo sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Saksi-saksi sudah kita diperiksa, dalam Minggu ini untuk tersangka akan dilakukan pemeriksaan pertama," ujarnya.
Kasus dugaan penipuan ini terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani pada 18 Maret 2024.
Korban mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp2,1 miliar. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(***)