Waduh! Kecanduan Judi Online, Karyawan PT SIR Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp1 Miliar

Waduh! Kecanduan Judi Online, Karyawan PT SIR Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp1 Miliar
Karyawan di perusahaan PT Surya Intisari Raya (SIR) diamankan Polisi/lipo

PEKANBARU, LIPO - Seorang karyawan di perusahaan PT Surya Intisari Raya (SIR) nekat membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp1 Miliar.

Pelaku tersebut merupakan kasir di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kota Pekanbaru, Riau.

Pelaku diketahui bernama Ade Syahputra (40). Ia melancarkan aksinya pada Rabu (16/04/2025) lalu di saat suasana kantor sedang sepi.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pranama mengungkapkan, ia membawa kabur uang gaji seluruh karyawan karena terlilit utang dan kecanduan judi online (Judol).

“Pelaku seorang kasir di PT Surya Intisari Raya (SIR) dan memiliki kunci brankas. Dia mengambil uang gaji itu satu hari sebelum para pegawai menerima gaji," ujar Budi, Rabu (23/4/2025).

Pada hari itu lah pelaku membuka brankas dan membawa kabur uang sebanyak Rp 1 miliar lebih.

Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku lalu kabur ke Kabupaten Pelalawan. Dia membawa seluruh uang itu menggunakan satu tas ransel.

“Motif pelaku mencuri uang tersebut karena terlilit utang dan untuk bermain judi online. Dia juga tergiur melihat uang yang banyak itu,” terangnya.

Karena membawa kabur seluruh gaji karyawan, pelaku akhirnya dilaporkan ke Polsek Rumbai Pesisir agar dilakukan penangkapan.

Pelaku akhirnya ditangkap saat berada di Jalan Lintas Perawang-Minas tepatnya di sebuah rumah yang berada di KM 17 Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

“Saat ditangkap pelaku sedang tidur bersama uang tersebut. Setelah dihitung, ternyata uang yang dibawa kabur pelaku tersisa Rp 853.000.000 yang disimpan di dalam tas ransel hitam,” ungkapnya.

Sebagian uang yang dibawa kabur telah digunakan pelaku untuk membayar hutang dan bermain judi online.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan atau Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tutupnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencurian

Index

Berita Lainnya

Index